IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Jaksa Tuntut Putra Raja “BBM” Riza Chalid 18 Tahun Penjara

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Tuntutan 18 penjara dilayangkan Jaksa Kejaksaan Agung kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza , putra pengusaha minyak Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina.

Tak hanya tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Kerry terancam tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu terdengara ketika dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (13/2/2026).

Tuntutan itu diajukan Jaksa, lantaran terdakwa dinilai memperkaya diri dan pihak lain melalui keterlibatannya dalam sejumlah proyek pengadaan Pertamina sepanjang 2018–2023.

Dimana dinilai Jaksa melanggar peraturan dan standar operasional perusahaan negara tersebut.

Baca Juga:  BNI Dukung Festival Mbois X, Perkuat Ekosistem Kreatif Kota Malang

Dalam dakwaan disebutkan Kerry disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Banten.

Perusahaan itu memperoleh kontrak sewa terminal dari Pertamina yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memenuhi persyaratan, serta diduga didapat dengan memanfaatkan pengaruh ayahnya Riza Chalid.

Kerry juga dituduh bekerja sama dengan eksekutif PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan subholding Pertamina untuk mengatur penyewaan tiga kapal milik JMN.

Padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha angkutan minyak dan gas.

“Terdapat kerja sama terkoordinasi dan kesepakatan yang diprakarsai oleh Kerry, yang bertindak bersama [para terdakwa lainnya] dalam peran yang mengakibatkan korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI LaNyala Mattalitti

Tak hanya kepada Kerry, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa lain, termasuk jajaran manajemen JMN dan OTM serta pejabat di PT Pertamina International Shipping dan PT Pertamina Niaga.

Para terdakwa tersebut dituntut hukuman penjara 14–16 tahun disertai denda dan kewajiban uang pengganti.

Dalam sidang ini Kejaksaan Agung juga menyebutkan adanya perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,4 triliun.

Tak hanya itu juga ada kerugian ekonomi mencapai Rp 171,9 triliun akibat harga BBM yang meningkat dan membebani negara.

Sedangkan, Kerry mengatakan berharap Presiden Prabowo Subianto menilai kasusnya secara objektif.

Kerry menegaskan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Saya mencari keadilan untuk diri saya sendiri. Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, dan saya percaya dia tidak ingin melihat kriminalisasi di negara ini,” katanya.

Baca Juga:  Gercep, Usai Terima Pengaduan Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perumahan Graha Agung 

Seperti diketahui dalam kasus ini Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Sayangnya, pengusaha yang dikenal sebagai “Raja BBM” tersebut hingga kini masih buron.

Bahkan Kejaksaan Agung memasukkannya dalam daftar pencarian orang pada Agustus tahun lalu dan mengajukan red notice ke Interpol pada 23 Januari. (Red/gus)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta