IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

AMPH Soroti Legalitas Metropoint, Desak Pemkot Malang Audit Perizinan Proyek di Merjosari

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Investasi properti dan bisnis rumah kos di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, yang didorong untuk diperiksa legalitas dan perizinannya oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH).

Desakan tersebut muncul di tengah masih adanya persoalan kepatuhan perizinan proyek properti di Indonesia yang dinilai menjadi tantangan serius bagi iklim investasi maupun penyediaan hunian. Dalam konteks tersebut, AMPH menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam AMPH berencana menggelar aksi penyampaian pendapat pada Senin (8/6/2026) sebagai bentuk dorongan kepada Pemerintah Kota Malang agar melakukan penelusuran terhadap legalitas usaha Metropoint. Langkah tersebut disebut sebagai upaya mengawal kepastian hukum dalam sektor properti yang terus berkembang di Kota Malang.

Baca Juga:  Kolaborasi Disbudpar dan DPRD Jatim Muhammad Arbayanto Sukses Hidupkan Pagelaran Seni Budaya di Mendalan, Wagir

Koordinator AMPH, Rizky, mengatakan tuntutan tersebut berangkat dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat serta hasil pemantauan yang dilakukan di lapangan. Dari hasil pengamatan itu, terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka perlu mendapat klarifikasi dari instansi terkait.

“Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” kata Rizky.

Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran administratif maupun teknis dalam kegiatan investasi. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh dokumen dan proses perizinan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rizky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh AMPH tidak bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, organisasi mahasiswa tersebut ingin memastikan setiap investasi berjalan di koridor hukum sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  KPK Jaring 16 Orang dalam Aksi OTT, Salah Satunya Bupati Tulungagung

Ia juga menilai keterbukaan informasi dari pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, hasil pemeriksaan yang nantinya dilakukan diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Dalam aksi yang telah disiapkan, AMPH akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta audit terhadap dokumen legalitas dan perizinan Metropoint, mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan, serta meminta langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan maupun operasional usaha.

Selain menyoroti Metropoint, AMPH juga mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat pengawasan terhadap sektor properti dan rumah kos kavling secara lebih luas. Mereka menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku dan menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib.

Baca Juga:  PMO Se-Jawa Timur Dikumpulkan, Kadiskop UKM Jatim Tekankan Arahan Soal Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih

Rencananya, aksi penyampaian pendapat akan digelar di depan lokasi Metropoint, kawasan Merjosari, Kota Malang, mulai pukul 13.00 WIB. Melalui aksi tersebut, AMPH berharap Pemkot Malang mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap pembangunan dan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta