IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Nama Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dalam Pusaran Kasus Dugaan Suap Bea Cukai yang Kini Ditangani KPK

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ternyata menyerrt nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.

“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad,red) itu menitip,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Hanya saja, Taufik mengaku belum mengembangkan temuan tersebut lebih lanjut dalam penyelidikan kasus di Bea Cukai.

Adapun alasannya, kata Taufik, pihaknya tidak mengembangkan terlalu jauh lantaran belum sampai ada fakta-fakta yang menguatkan.

‘Itu memang bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian tidak kami melakukan pemanggilan,” beber Taufik.

Namun demikian, lanjut Taufik, pihak KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sari Yuliati Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPR RI

“Apakah nanti fakta-fakta konferensi itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami, ya, tentu kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” ucap dia.

Seperti diketahui, nama Raffi pertama kali muncul pada konferensi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026) dalam perkara terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan Jumat (5/6).

Tuti pun membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, dia mengklaim enggan memenuhi permintaan dimaksud.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Kasus Korupsi Haji, KPK Kroscek Fakta Lapangan ke Arab Saudi

Tak hanya itu, nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal ini sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026).

“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.

Yohanes lantas menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.

“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.

Yohanes pun menyatakan bahwa iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia.

Belum ada pernyataan dari Raffi Ahmad terkait penyebutan nama dirinya dalam perkara ini.

John Field dan kedua anak buahnya yang bernama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:  Viral, Proyek Pembangunan Venue Panjat Tebing Senilai 650 Juta Muspro Tak Bisa Digunakan untuk Porprov Karena Tak Standart FPTI

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Sedangkan Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000.

Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta