
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Tersangka baru ditetapkan Mabes Polri dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepastian ini setelah Bareskrim melakukan konfrensi pers.
“Malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (5/11/2026).
Dalam laporannya, Suhermanto mengatakan tersangka SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri.
Sehingga dalam gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan yakni EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
“Hanya saja, tersangka SU belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” paparnya.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus)
“Proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Trunoyudo memastikan hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik.
Truno menegaskan Kapolri Jenderal Pol Suyudi mengucapkan terima kasih kepada jajaran atas dedikasi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing.
Hal itu disampaikan Suyudi merespons proses penegakan hukum terhadap Listyo dkk.
“Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Suyudi memastikan kasus yang menyeret Listyo dkk itu murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun.
Ia menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Suyudi.
Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih dan menyampaikan apresiasi dan atas dukungan dan masukan dari para senior purnawirawan Polri.
Menurutnya, kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain Listyo, dua jenderal lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Tiga tersangka itu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Prabowo sendiri telah mencopot Listyo dari jabatan di KSP.(Red/gus)











