IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Baru 4 Bulan Proyek Jalan Rp 6,4 Miliar di Malang Hancur, KOMPPPAK Laporkan Dugaan Korupsi dan Gagal Konstruksi ke Kejati Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Dugaan adanya praktek korupsi di proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6.414.070.424,00 di Kota Malang yang didanai APBD Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan tajam Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK).

Bahkan keberadaan proyek tersebut kini terancam diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Sebab ​Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) secara resmi melayangkan laporan pengaduan (Nomor: SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025) ke Aspidsus Kejati Jatim di Surabaya pada hari Senin lalu ( 03/11/2025).

KOMPPPAK menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Mark Up pada Proyek tersebut.

​Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan menjelaskan temuan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang Kota Malang, sudah mengalami kerusakan padahal baru selesai dikerjakan kurang lebih empat bulan.

Baca Juga:  Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah 65 Miliar untuk SMK TA 2017

​”Hasil investigasi kami sangat mengkhawatirkan. Fisik cor beton jalan di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak, berlubang, dan hancur di beberapa bagian. Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material rendah serta tidak memenuhi usia pakai minimal,” tegas Billy Kurniawan dalam laporan tertulisnya.
​karena penyimpangan Mengarah ke Korupsi Besar.

​Laporan KOMPPPAK menyoroti beberapa indikasi beberapa penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan, antara lain untuk jenis
​Kwalitas pada Material Rendah ,Rabat beton diduga tidak mencapai mutu yang disepakati, terlihat dari banyaknya pecahan dan retakan. Sementara lapisan aspal (LASTON) tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas (stripping).

 

​Dugaan Pengurangan sangat jelas,Volume (Mark Up) Terdapat indikasi pengurangan ketebalan pada rabat beton dan lapisan aspal yang tidak sesuai dengan Gambar Perencanaan Kontrak.
​Lemahnya Pengawasan Diduga keras terjadi persekongkolan jahat antara pihak Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasaan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, Amankan Barang Bukti Uang dan Logam Mulia

​Persekongkolan ini, menurut KOMPPPAK, bertujuan meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah melalui cek pada hasil kerjaan proyek yang tidak memuaskan , yang motifnya diduga kuat untuk mengejar keuntungan pribadi melalui praktik pembagian fee atau gratifikasi.

​Demi keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan, KOMPPPAK menuntut Kejati Jatim untuk segera mengambil tindakan hukum, yaitu dengan
​Memerintahkan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

Memanggil dan Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang, serta Kontraktor Pelaksana.
​Membentuk Tim Ahli independen untuk melakukan Audit Teknis Ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Baca Juga:  Selidiki Aset Dugaan Hasil Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu

​”Kami berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini dan melakukan pelidikan serta penyidikan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, rekanan pelaksana serta pihak pihak terkait lainya, ujar Billy

​Kejati Jatim kini diharapkan segera memproses laporan tersebut untuk membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 Miliar di Kota Malang. (Gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta