IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora 1,5 Jam

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah membidik adanya tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang.

Setelah memeriksa sebanyak 84 saksi baik dari unsur pengurus KONI Kabupaten Malang dan Pengurus Cabor KONI Kabupaten Malang, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang yang bermarkas di Kepanjen juga menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026)

Kedatangan tim Kejari tentu untuk memperdalam sekaligus mencari keberadaan barang bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji membenarkan adanya tim dari jaksa yang datang ke kantornya untuk melakukan pencocokan data atas keterangan saksi yang sudah lebih dulu diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Malang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Adapun tim yang datang merupakan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) yang bertujuan menelusuri jejak dugaan penyelewengan dana hibah KONI.

Kabarnya petugas Kejari Kabupaten Malang melakukan penggeledahan sekitar 1 jam lebih.

“Dokumen yang dibawa tadi berupa salinan DPA dan SPJ penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” ujar Suwadji.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra mengatakan tim jaksa ke kantor Dispora untuk melakukan klarifikasi sekaligus penyitaan dokumen.

Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara berkas salinan dan dokumen asli.

“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang sekitar 1,5 jam. Kami perlu melihat secara langsung apakah berkas salinan itu sesuai dengan dokumen aslinya,” ucapnya.

Baca Juga:  Nikmatnya Berbuka Puasa Saat Umroh di Makkah dan Madinah di Bulan Ramadhan 1446 H/2025

Disinggung soal pemeriksaaan saksi, Imam mengatakan sebanyak 84 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Saksi itu dari pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta sejumlah pengurus cabang olahraga.

“Masih dalam tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” pungkasnya. (Red/gus)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta