IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM yang Melibatkan Oknum Polisi Mulai Disidangkan di PN Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amelia Najwa yang melibatkan onkum mantan anggota polisi berpangkat Bripka Agus Sulaiman, dan Suyitno mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang Rabu siang (20/5/2026)

Adapun persidangannya itu dilakukan di ruang sidang Garuda PN Kelas 1a Malang.

Meski persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Soberi SH, MH itu dinyatakan terbuka untuk umum.

Hanya saja karena ruang sidangnya yang sempit, maka petugas PN Malang membatasinya. Bahkan pintu juga terpaksa ditutup.

Bahkan disidang perdana itu dihadiri puluhan anggota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Sempat terjadi mulut antara anggota LIRA dengan polisi yang berjaga maupun petugas Pengadilan Negeri, karena anggota LIRA itu tidak bisa masuk ke ruang sidang.

Sementara ruang sidang Garuda sudah penuh sesak.

Baca Juga:  Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Penulisan Ulang Sejarah Jangan Abaikan Semangat 'Jas Merah'

Gubernur LIRA Jatim, Samsudin SH didampingi Sekjennya, Suhartono SH mengatakan, kehadiran mereka beserta punggawa LIRA dari Surabaya, Malang, Pasuruan dan Probolinggo hanya ingin mengawal persidangan kasus ini digelar transparan sampai diperoleh keadilan.

“Sayangnya kami tidak bisa masuk ke ruang sidang. Mudah-mudahan jadwal berikutnya kami bisa mengikuti persidangannya,” ujar Samsudin dihadapan awak media.

Samsudin mengatakan pihaknya terpanggil hadir di sidang lantaran pembunuhnya adalah polisi yang notabene petugas penegak hukum.

“Kami merasa terpanggil mewakili keuarga korban untuk mengawalnya sampai memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Samsudin.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh polisi anggota Polres Probolinggo itu sempat viral.

Jaksa Afrid Sundoro Putro SH dari Kejaksaan Negeri Batu mendakwa dua orang itu dengan pasal berlapis, diantaranya pembunuhan berencana.

Agus Sulaiman membunuh Faradila Amelia Najwa karena dilatar belakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.

Baca Juga:  Penghuni Apartemen Suhat Kota Malang Gempar, Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Lantai Atas

Pembunuhan itu dilakukan terjadi di daerah Probolinggo dan indikasinya dilakukan secara terencana.

Dalam aksinya terdakwa dibantu oleh teman masa kecilnya, Suyitno.

Awalnya Agus Sulaiman menjemput Faradila di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Dari sana korban kemudian dibawa ke rumah di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dan disekap.

Selama penyekapan, mata Faradila dilakban, tangan diborgol, dan kakinya juga diikat. Meski demikian, korban masih berupaya melawan dan melarikan diri. Aksi korban itu tersebut sempat terekam kamera CCTV di dalam rumah.

Di lokasi penyekapan itu Agus Sulaiman sempat memerintahkan Suyitno untuk menghabisi korban. Namun perintah tersebut ditolak oleh Suyitno.

Setelah rencana awal itu gagal, Agus bersama Suyitno membawa korban ke arah Malang dan Kota Batu dengan mobil.

Baca Juga:  Jembatan Embong Brantas Longsor, Dua Rumah Jadi Korban Longsoran

Namun niat tersebut kembali urung karena kondisi di sejumlah lokasi dinilai terlalu ramai.

Korban kemudian dibawa ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Di wilayah itulah, menurut Syamsudin, Bripka Agus menghabisi nyawa Faradila. Setelah itu, jenazah korban dibuang ke sungai di desa setempat hingga akhirnya ditemukan warga.

Semula ada isu perselingkuhan diantara mereka. Namun tidak ada bukti yang mendukungnya.

Diketahui, bahwa Agus Sulaiman telah menikahi kakak korban selama kurang lebih empat tahun dan telah dikaruniai seorang anak bernama Airlangga.

Seperti diketahui sebelum ditangkap karena kasus pembunuhan dan diajukan ke pengadilan, Bripka Agus Sulaiman adalah anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 3 Juni 2026 mendatang. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: JunaEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta