IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Kata Pakar tentang PPN 12%: Perlu Kebijakan Pendamping

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Menjelang tahun baru 2025, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari nilai awal sebesar 11%. Dampaknya, berbagai kebutuhan pokok masyarakat diklaim akan mengalami kenaikan harga pasar terhitung per 1 Januari 2025. Alhasil, isu ini juga berhasil memicu perhatian dan kecaman publik di beberapa platform media sosial. Melihat kegelisahan tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Sri Wahyudi S, S.E., M.E. menyebut dampak negatif kebijakan ini menimbulkan penurunan daya beli dan pergeseran budaya konsumsi masyarakat.

“Secara objektif, penerapan kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai satu untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur negara dan menjaga keseimbangan fiskal negara,” ungkapnya.

Mendapat banyak respon negatif masyarakat, kebijakan ini memiliki dampak bergilir pada masyarakat dengan kelas ekonomi menengah atas dan kalangan atas. Untuk itu, PPN 12% sementara hanya berlaku pada barang pokok dan jasa kategori premium (mewah), serta pelayanan golongan VIP saja. Yudi menyebut seluruh sektor produk makanan dan minuman olahan kemasan yang menggunakan barang-barang pokok premium sangat berpotensi mengalami terkena imbas kenaikan harga.

Baca Juga:  Percepat Swasembada Pangan, Presiden Prabowo Targetkan Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

“Meskipun kebijakan PPN 12% ini berdampak besar pada golongan menegah ke atas, tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke bawah juga terkena imbasnya. Hal itu dikarenakan potensi efek pergeseran budaya beli yang beralih ke produk barang atau jasa kategori non-premium,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ia mengapresiasi pemerintah yang berani mengambil batu lompatan tinggi dengan berbondong-bondong pembangunan beragam infrastruktur negara. Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur ini merupakan suatu keharusan tindakan pemerintah dalam meningkatkan hilirisai efisiensi dan perekonomian logistik seluruh wilayah Indonesia. Meski dinilai ampuh menaikkan pemasukan negara, menurut Yudi, pemerintah juga harus memperhatikan sektor rentan.

Menurutnya, perlu adanya kebijakan pendamping sebagai penyeimbang guna menjaga kesejahteraan sosial seluruh masyarakat. Seperti pemberian asumsi atau insentif subsidi untuk golongan atau kelompok rentan, memberikan subsidi atau insentif fiskal. Misalnya, kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR). Serta, pemberian insentif pajak kepada para pelaku usaha UMKM atau industri-industri strategis yang memilki penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

Baca Juga:  Di Malang, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Tutup Kongres II Aktivis Peneleh

“Sebagai negara demokrasi, perlu adanya intervensi pemerintah terhadap sektor-sektor rentan terdampak kebijakan ini. Selain itu, intervensi pengawasan pemerintah terhadap seluruh sektor yang terlibat kebijakan ini wajib dilakukan untuk mencegah kemungkinan kasus perpajakan yang lalu terulang kembali,” tegasnya.

Demi menanggulangi kebijakan PPN 12% ini, Yudi berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengambil langkah bijak dan penuh pertimbangan, seperti menerapkan berbagai alternatif. Yakni efisiensi pembelian barang dan membeli secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga bisa menggeser budaya konsumsi barang dan jasa ke non-premium. “Selain itu, kolaborasi antar elemen negara (pemerintah dan warga negara) sangat penting untuk mewujudkan keseimbangan dan efek positif dalam penerapan kebijakan penaikan tarif PPN 12% ini,” pesannya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta