IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Sambut Baik Regulasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2025

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM -Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno pernah menyampaikan penjelasan di Gedung Indrapura, pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Dan pihak Komisi E menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025.

Sebuah usaha perjuangan panjang yang sukses mendorong lahirnya kebijakan penting dan menjadi kabar menggembirakan untuk sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur.

Terkait Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini.

Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

“Perjuangan kamipun akhirnya membuahkan hasil.Dan pemerintah pusat telah mendengar usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno dilansir dari pdiperjuangan-jatim.com Selasa (28/01/2025)

Baca Juga:  Rayakan HUT ke 52, DPD PDIP Jatim Gelar Aksi Sosial Tanam Pohon di Pantai Modangan

Sri Untari adalah salah satu motor penggerak dari lahirnya kebijakan tersebut

Untari mengatakan jika aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, utamanya yang melibatkan sekolah swasta.

Dan aturan itupun dianggap sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik.

Menurut Sang Srikandi Perjuangan itu,bahwa redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan,” tandas Sekretaris DPD PDIP Jatim ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta