
TAGAR INDONESIA.COM – Aksi tegas dilakukan jajaran Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim terkait aksi balap liar dan penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg.
Sebab kegiatan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi mengganggu aktivitas masyarakat umat muslim saat Ramadhan 1446 H/2025.

Aparat kepolisian menggelar operasi Minggu (9/3/2025) pagi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu unit mobil pikap yang dipergunakan mengangkut sound horeg serta 25 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.
Kapolsek Dau, Kompol Suyatno, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan suara knalpot brong dan sound horeg yang kerap digunakan dalam aksi balap liar.
“Kami mengamankan mobil pikap yang membawa sound horeg diduga digunakan untuk memeriahkan aksi balap liar. Selain itu, kami juga mengamankan 25 motor yang tidak sesuai spesifikasi dan digunakan untuk balap liar,” ujar Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Adapun dalam operasi penertiban ini dilakukan petugas kepolisian di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
Seperti Rest Area Desa Petungsewu, Jalan Raya Perumahan Noor Residence.
Polisi terpaksa membubarkan kelompok pemuda yang tengah berkumpul dan bersiap menggelar balapan jalanan.
“Saat ini, seluruh kendaraan yang disita telah diamankan di Polsek Dau untuk didata lebih lanjut,” ucapnya.
Tak hanya itu, polisi juga berencana memanggil para pemilik kendaraan dan orang tua mereka.
Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kompol Suyatno menegaskan patroli akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
“Kami harap tindakan ini memberikan efek jera dan mencegah aksi balap liar serta penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (doni)
