IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Anggota DPR RI Anwar Sadad Kembali Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.

Kali ini, anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad kembali diperiksa oleh penyidik KPK.

Example 300x600

Pemanggilan ini untuk melengkapi hasil penyidikan yang telah didapatkan penyidik.
“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Selain Anwar Sadad, kata Budi, ada empat saksi yang turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  KPK OTT 8 Orang di Kabupaten OKU, Ada Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kabupaten

Detailnya mereka adalah Ahmad Affandi ( pihak swasta ), Fauzan Adima (pihak swasta yang juga anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024), Nur Aliwafa (selaku swasta) dan Ikmal Putra yang merupakan seorang ASN.

“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” kata Budi.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Baca Juga:  Gandeng IKA Uniga, PAC PP Blimbing Santuni Anak Yatim di Kampung Budaya Polowijen

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.(red)

 

 

 

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta