IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Diduga Tidak Transparan, GRIB Jaya Somasi Pengelolaan Sampah TPST 3R Mulyoagung

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGARINDONESIA.COM – Pengelolaan TPST 3R di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten MALANG tengah disorot Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Malang.
Penyebabnya ada dugaan pengelolaan TPST 3R dinilai tidak transparan.

GRIB JAYA menduga kuat fasilitas publik yang berdiri di atas Tanah Kas Desa ini dikelola secara pribadi dan memanfaatkan nama desa untuk kepentingan perseorangan.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang (09/07/2025).

Intinya GRIB Jaya meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional TPST 3R Mulyoagung.

“TPST 3R Mulyoagung merupakan fasilitas publik yang berdiri di atas tanah kas desa, yang secara hukum merupakan aset desa yang wajib dikelola demi sebesar-besarnya
kepentingan masyarakat desa,” ujar Jab pada Rabu (16/07/2025).

Ketua DPC GRIB Jaya Damanhury Jab

Disisi lain, kata Jab, GRIB Jaya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Malang Gelar Razia dan Sita 717 Botol Minuman Beralkohol

Terkait warga membayar iuran sampah, tetapi pengelolanya bukan dari desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bahkan diduga tidak ada laporan keuangan terbuka untuk warga maupun pemerintah desa.

Pengelolaan TPST 3R saat ini dilakukan oleh perorangan, tanpa ada kejelasan bentuk kerja sama, struktur pertanggungjawaban, maupun mekanisme akuntabilitas yang melibatkan Pemerintah Desa atau BUMDes.

Menurutnya, tidak adanya transparansi ini berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan administratif bagi Pemerintah Desa dan masyarakat. Selain itu warga juga merasa resah karena dibebani dengan iuran tanpa tahu alur penggunaan dana tersebut.

“Ini jelas meresahkan, apalagi tanahnya adalah tanah kas desa, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan fasilitas desa demi bisnis pribadi,” ujarnya.

Dalam Somasi yang di tunjukan ke Pemdes Mulyoagung, GRIB JAYA meminta aga DLH Kabupaten Malang agar melakukan audit terhadap operasional TPST 3R Mulyoagung.

“Kami telah bersurat kepada Kadis DLH agar memeriksa kepatuhan terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan melibatkan instansi lain seperti DPMD, Inspektorat, dan BPKD jika ditemukan indikasi penyalahgunaan aset atau pelanggaran tata kelola lingkungan,” bebernya.

Baca Juga:  Kenang Jasa Leluhur, Warga Watudakon Urunan Percantik Petilasan Mbah Buyut Ganthiyah

Menurut ketentuan, pengelolaan unit ekonomi berbasis aset desa wajib dilakukan melalui BUMDes atau melalui kerja sama yang melibatkan Pemerintah Desa secara sah dan terbuka.

Grib Jaya berharap agar pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat potensi penyimpangan dalam pengelolaan sampah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai pengelolaan lingkungan dijadikan alat meraup untung sepihak. Ini menyangkut keadilan bagi warga desa,” tandasnya.

Atas permasalahan tersebut Grib Jaya menuntut dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Malang bersama instansi terkait agar :

1. Pemerintah Desa Mulyoagung segera menghentikan segala bentuk pengelolaan TPST 3R oleh perorangan yang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

2. Pemerintah Desa segera mengambil alih pengelolaan TPST 3R Mulyoagung dan menempatkannya sebagai unit usaha di bawah naungan BUMDes.

Baca Juga:  Kritik Kebijakan Prabowo-Gibran, Ribuan Mahasiswa di Malang Kepung Gedung DPRD Kota Malang Lewat Aksi Demo "INDONESIA GELAP"

3. Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat ini, kami harapkan tanggapan dan langkah konkret dari Pemerintah Desa.

4. Apabila tidak ada tindakan nyata, maka kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini kepada Inspektorat Kabupaten, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan/atau aparat penegak hukum

Terpisah, Kepala Desa Mulyoagung, Suheri mengatakan surat somasi GRIB JAYA tidak ditujukan langsung ke Pemerintah Desa, melainkan ditujukan ke DLH Kabupaten Malang. Sedangkan desa hanya mendapatkan surat tembusan.

“Somasi tidak ke Desa, kepada DLH Kabupaten Malang. Desa hanya tembusan,” ucapnya.

Suheri mengatakan tidak semua poin dalam persoalan TPST 3R Mulyoagung benar dan ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

“Yang mengelola KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) anggotanya RT RW se-desa. Intinya sampah ini problem bersama ada yang mengelola malah bagus, warga saya sudah bingung mau buang sampah dimana,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta