
TAGARINDONESIA.COM – Di balik gemuruh aktivitas akademik kampus, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengambil langkah berbeda: turun ke desa, mendengar, dan membantu. Melalui program bertajuk “Rumah Curhat: Posko Bantuan Hukum Masyarakat”, mereka membangun ruang aman bagi warga untuk menyampaikan persoalan hukum yang selama ini kerap terpendam.
Program ini resmi diluncurkan di dua kecamatan Kabupaten Malang, Ngajum dan Wonosari. Di tempat inilah, para dosen dan mahasiswa FH UB hadir bukan sebagai pengajar di ruang kelas, melainkan sebagai mitra berdialog, sekaligus penolong hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Banyak dari mereka yang tersangkut hukum bukan karena niat jahat, tapi karena ketidaktahuan,” ujar Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dekan FH UB, saat meresmikan kegiatan.
Gagasan “Rumah Curhat” lahir tidak hanya dari laboratorium akademik, melainkan dari perjumpaan nyata dengan suara warga. Ketika tim FH UB datang ke desa, kepala-kepala desa menyampaikan bahwa masyarakat kerap mengadakan forum diskusi informal untuk membahas persoalan sehari-hari, termasuk soal hukum. Forum itu mereka sebut “Rumah Curhat”.
Menangkap potensi itu, FH UB pun memadukan konsep pos bantuan hukum mereka dengan forum yang sudah lebih dulu ada. “Kami tidak ingin kampus hadir dengan program yang terasa memaksa atau elitis. Sebaliknya, kami mendengarkan, lalu berkolaborasi. Maka lahirlah Rumah Curhat versi kami: posko hukum yang berbasis komunitas,” jelas Aan.
Meski bermula dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Rumah Curhat dirancang untuk berumur panjang. FH UB tidak hanya melibatkan mahasiswa peserta PKM, tetapi juga menggandeng tiga kantor hukum dan mengaktifkan unit PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) sebagai pelaksana teknis.
Bahkan, demi menjaga kesinambungan program, FH UB membentuk jaringan paralegal desa. Mereka adalah warga yang dibekali pelatihan hukum dasar untuk mendata kasus, menjadwalkan konsultasi, dan menjadi penghubung antara warga dengan tim hukum dari Malang.
“Program ini bukan untuk mencari-cari perkara, tapi menghadirkan solusi atas persoalan yang benar-benar terjadi,” ujar Aan. Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa yang menjadi paralegal akan mendapat pengakuan resmi dalam bentuk sertifikat pendamping ijazah.
Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Ari Hendra, menyambut baik kemitraan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan FH UB sangat penting untuk menjangkau desa-desa yang selama ini minim akses terhadap layanan hukum.
“Permasalahan hukum seperti warisan, batas tanah, hingga kekerasan dalam rumah tangga itu nyata terjadi. Tapi warga desa sering bingung harus bertanya ke siapa,” jelas Ari. Ia menilai Rumah Curhat bisa menjadi kanal penyelesaian konflik sejak dini, bahkan sebelum masuk ke ranah litigasi.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Malang dengan 33 kecamatan dan 378 desa membutuhkan perluasan program ini secara bertahap. “Kalau bisa jangan berhenti di dua kecamatan saja. Harapan kami, seluruh wilayah bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Meski saat ini menyasar kawasan pedesaan, FH UB juga punya cakrawala yang lebih luas. Melalui program Brawijaya Legal Aid (BELA), mereka sudah mulai menjangkau warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk TKI dan TKW yang berada di Korea Selatan, Malaysia, dan Thailand.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan dan Kejaksaan di luar negeri. Karena keadilan itu bukan hanya milik yang dekat, tapi juga mereka yang jauh dari tanah air,” tambah Aan.
Lebih dari sekadar program konsultasi, Rumah Curhat adalah misi penyadaran. FH UB ingin membentuk masyarakat yang melek hukum, tahu hak dan kewajibannya, serta tidak takut menghadapi proses hukum.
“Agar negara hukum itu benar-benar berdiri kokoh, masyarakat harus paham hukum. Dan pemahaman itu harus dimulai dari desa,” tutup Aan.


















