
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jl. Simpang Panji Suroso No.5, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB), Dr. M. Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., serta dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Gakkum Kementerian Kehutanan.
Dalam sambutannya, Dr. M. Bayanullah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai lembaga eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah pada periode November 2025 hingga April 2026. Tujuan utama kami adalah transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain:
– Ganja: Sebanyak 21 perkara dengan total berat mencapai ± 37,8 kilogram.
– Sabu: Sebanyak 51 perkara dengan total berat ± 1,47 kilogram.
– Inex/Ekstasi: Sebanyak 8 perkara dengan jumlah 712 butir (± 242,5 gram).
– Obat Terlarang/Pil: Sebanyak 14 perkara dengan jumlah fantastis mencapai ± 1.285.642 butir.
– Uang Palsu: Sebanyak 300 lembar pecahan Rp100.000 (total senilai Rp30.000.000).
– Lain-lain: 9 kardus minuman keras, 129 unit HP dan timbangan digital, 3 buah senjata tajam, serta bagian dari satwa yang dilindungi dari perkara perdagangan ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dilarutkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna atau fungsi asal.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku tindak pidana bahwa hukum ditegakkan secara tuntas hingga tahap eksekusi. Selain itu, keterlibatan berbagai instansi terkait menunjukkan sinergitas aparat penegak hukum di Kota Malang dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat. (Red/gus)


















